Polsek Jagakarsa Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Viral
Polsek Jagakarsa Polres Metro Jakarta Selatan memproses secara hukum pelaku dugaan penganiayaan yang videonya viral di media sosial. Pelaku berinisial FRS telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Moch Kahfi II, dekat Lapangan Al Bainah, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Korban dalam peristiwa tersebut diketahui berinisial AA. Laporan polisi resmi dibuat pada Minggu, 5 Juli 2026.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku pada Minggu malam. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi.
Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami keterangan sejumlah pihak yang dinilai terkait.
“Perkara ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, menjadi korban kejahatan, atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat kepolisian 110,” ucap Kompol Nurma.
