Polisi Imbau Warga Tak Main Hakim Sendiri di Kasus Mau Print: Fakta dari Kepolisian
Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penyekapan disertai pemerasan dan penganiayaan terhadap tiga korban di Percetakan Mau Print, Senen, Jakarta Pusat. Penjelasan itu disampaikan dalam rilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menerangkan perkara terungkap setelah petugas mendatangi tempat kejadian dan menemukan tiga korban, yang kemudian dievakuasi serta diselamatkan. Ia menyebut para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Awalnya tidak langsung tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik melakukan pengembangan berdasarkan peran masing-masing hingga akhirnya tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan,” kata Kombes Reynold.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan kepolisian tidak menuduh tiga korban melakukan pencurian; dugaan hilangnya barang yang disampaikan para tersangka masih harus dibuktikan melalui penyidikan. “Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait penanganan perkara yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kombes Budi.
AKBP Roby menerangkan perkara terungkap setelah petugas mendatangi lokasi dan menemukan tiga korban dalam kondisi diduga disekap. Ia menegaskan keterangan para tersangka soal kehilangan pelat masih berupa alibi dan belum ada laporan polisi terkait dugaan pencurian tersebut.
Kombes Imam menegaskan penanganan perkara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, transparan, serta memperhatikan hak asasi manusia baik korban maupun tersangka. Menurutnya, supervisi dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan berimbang.
Masyarakat diimbau segera melapor kepada kepolisian, termasuk melalui call center 110, apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana.
Ketiga korban yang diketahui berinisial AS, MRJ, dan TS ditemukan petugas di lokasi, lalu dievakuasi dan diselamatkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Proses hukum atas para tersangka masih berjalan dan seluruh dugaan akan dibuktikan melalui penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
