Polisi Dampingi Pemulihan Korban Dugaan Penyekapan Mau Print: Proses Hukum Berjalan
Sejumlah barang bukti diamankan kepolisian dalam penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Barang bukti itu menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan. Keterangan tersebut disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.
Kepolisian juga menaruh perhatian pada pemulihan korban dengan pendampingan kesehatan fisik maupun psikis di samping proses hukum yang berjalan.
Dalam menangani perkara, kepolisian menyatakan tetap menjaga hak asasi manusia bagi korban sekaligus tersangka.
Penyidik masih mendalami motif para tersangka. Keterangan awal para tersangka tidak serta-merta menjadi kesimpulan dan harus diuji berdasarkan fakta serta alat bukti.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menerangkan perkara terungkap setelah petugas mendatangi tempat kejadian dan menemukan tiga korban, yang kemudian dievakuasi serta diselamatkan. Ia menyebut para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Awalnya tidak langsung tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik melakukan pengembangan berdasarkan peran masing-masing hingga akhirnya tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan,” kata Kombes Reynold.
AKBP Roby menerangkan perkara terungkap setelah petugas mendatangi lokasi dan menemukan tiga korban dalam kondisi diduga disekap. Menurutnya, motif para tersangka diduga berkaitan dengan permintaan uang pengganti atas klaim kehilangan pelat percetakan senilai sekitar Rp230 juta hingga Rp250 juta yang keterangannya masih didalami penyidik. “Pada saat datang ke TKP, petugas menemukan ketiga korban. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan peran masing-masing,” kata AKBP Roby.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin menyatakan pihaknya melakukan supervisi dan pendampingan agar penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai standar operasional prosedur serta ketentuan hukum acara. Ia menambahkan pemulihan korban menjadi perhatian selain kelanjutan proses hukum.
Masyarakat diimbau tidak main hakim sendiri dan segera melapor kepada kepolisian melalui call center 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
