Thursday, 13 August 2026
Hukum

Polisi Ajak Warga Lapor lewat 110 soal Kasus seperti Mau Print: Keterangan Resmi

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam rilis perkara Percetakan Mau Print di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Tujuh tersangka dugaan tindak pidana penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pengembangan berdasarkan peran masing-masing. Hal itu disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat, 26 Juni 2026.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menekankan penanganan perkara ditempuh secara terukur dan terbuka sesuai ketentuan hukum. Ia berharap informasi seputar perkara ini tidak menjadi bias atau menyesatkan di tengah masyarakat. “Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait penanganan perkara yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kombes Budi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menuturkan tujuh tersangka ditetapkan bertahap sesuai pengembangan penyidikan dan kini telah ditahan. Ia menyampaikan apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang memberikan asistensi dalam proses penyelidikan hingga penyidikan. “Awalnya tidak langsung tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik melakukan pengembangan berdasarkan peran masing-masing hingga akhirnya tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan,” kata Kombes Reynold.

Kepolisian meminta warga tidak ragu melapor, termasuk lewat call center 110, bila menemui atau mengalami dugaan tindak pidana.

Korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari sebelum diselamatkan oleh tim Polres Metro Jakarta Pusat.

Tersangka S (48) diduga merantai kaki korban serta turut menghubungi keluarga korban untuk meminta uang ganti rugi. Peran tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berjalan.

Masyarakat diimbau tidak main hakim sendiri dan segera melapor kepada kepolisian melalui call center 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Berita Terkait