Thursday, 13 August 2026
Hukum

Peran Tujuh Tersangka Dugaan Penyekapan di Percetakan Mau Print: Fakta dari Kepolisian

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin dalam rilis perkara Percetakan Mau Print di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Merespons laporan warga lewat call center 110, Polres Metro Jakarta Pusat segera menerjunkan petugas ke lokasi perkara dugaan penyekapan disertai pemerasan dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Senen, Jakarta Pusat guna mengecek keadaan korban. Hal itu disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat, 26 Juni 2026.

Adapun peran para tersangka, MML (40) pemilik Percetakan Mau Print; diduga menggagas penyekapan, pengikatan kaki, dan perantaian terhadap ketiga korban; AI (41) diduga menganiaya dua korban dan menghubungi keluarga korban untuk meminta uang Rp50 juta per orang atas perintah MML; S (48) diduga merantai kaki korban serta turut menghubungi keluarga korban untuk meminta uang ganti rugi; AYL (29) diduga mengancam akan mematahkan kaki korban apabila uang ganti rugi tidak dikembalikan; NHJ (42) diduga membantu membuat alat yang digunakan untuk mengikat kaki korban atas perintah MML.

Polisi menyatakan pihaknya tidak mengarahkan tuduhan pencurian kepada tiga korban; klaim para tersangka soal barang hilang masih perlu diuji lewat penyidikan.

Para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kombes Imam menegaskan penanganan perkara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, transparan, serta memperhatikan hak asasi manusia baik korban maupun tersangka. Ia menambahkan pemulihan korban menjadi perhatian selain kelanjutan proses hukum. “Karena itu, perlu dilakukan pendampingan pemulihan kesehatan, baik secara fisik maupun psikis. Ini menunjukkan Polri terus mewujudkan keberimbangan dalam proses penegakan hukum,” kata Kombes Imam.

Kombes Budi menyatakan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengajak masyarakat dan media mengawal proses penanganan perkara secara objektif serta memanfaatkan layanan 110.

Masyarakat diimbau tidak main hakim sendiri dan segera melapor kepada kepolisian melalui call center 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Berita Terkait