Thursday, 13 August 2026
Hukum

Penyidik Dalami Motif Tersangka Kasus Dugaan Penyekapan Mau Print: Penjelasan Polisi

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung dalam rilis perkara Percetakan Mau Print di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Dugaan tindak pidana penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat terungkap setelah kepolisian menerima laporan masyarakat melalui call center 110. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Senen. Penjelasan itu disampaikan dalam rilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menerangkan perkara terungkap setelah petugas mendatangi tempat kejadian dan menemukan tiga korban, yang kemudian dievakuasi serta diselamatkan. Ia menyampaikan apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang memberikan asistensi dalam proses penyelidikan hingga penyidikan. “Awalnya tidak langsung tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik melakukan pengembangan berdasarkan peran masing-masing hingga akhirnya tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan,” kata Kombes Reynold.

Motif para tersangka masih didalami penyidik; keterangan awal mereka belum bisa dijadikan kesimpulan sebelum diuji dengan fakta dan alat bukti.

Tersangka AYL (29) diduga mengancam akan mematahkan kaki korban apabila uang ganti rugi tidak dikembalikan. Peran tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berjalan.

Para tersangka menuduh korban menghilangkan atau mengambil pelat besi milik percetakan yang disebut bernilai sekitar Rp230 juta hingga Rp250 juta. Namun, keterangan itu masih berupa alibi dan belum ada laporan polisi terkait dugaan pencurian pelat tersebut.

Warga diimbau menahan diri dari tindakan main hakim sendiri dan melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian.

Kepolisian menyatakan proses penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam menangani perkara, kepolisian menyatakan tetap menjaga hak asasi manusia bagi korban sekaligus tersangka.

Kepolisian memastikan penyidikan perkara ini terus berjalan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait