Thursday, 13 August 2026
Hukum

Legalitas Perusahaan dalam Kasus Mau Print Ikut Dipastikan — Rilis Polda Metro

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dr. Titin Saptini, S.E., M.H. dalam konferensi pers perkembangan penanganan perkara Percetakan Mau Print di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Aspek ketenagakerjaan turut menjadi perhatian dalam penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dr. Titin Saptini, S.E., M.H. pada rilis di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026. “Kami akan terus melakukan pendalaman dan koordinasi dengan pihak terkait agar prosesnya berjalan secara tepat dan sesuai aturan,” ujar Titin Saptini.

Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan status dan legalitas perusahaan.

Penyidik berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dalam rangka perlindungan korban serta pendampingan terkait hak restitusi.

Analisis rekaman tersebut menjadi bagian dari upaya penyidikan ilmiah yang terus dilakukan kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E. P. Hutagalung memaparkan hal tersebut saat konferensi pers, Jumat, 3 Juli 2026. “Sampai saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi,” ujar Kombes Reynold.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin memaparkan hal tersebut saat konferensi pers, Jumat, 3 Juli 2026.

Kepolisian memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan beriringan secara terukur.

Berita Terkait