Thursday, 13 August 2026
Hukum

Hak Korban Jadi Perhatian dalam Penanganan Kasus Mau Print — Rilis Polda Metro

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers perkembangan penanganan perkara Percetakan Mau Print di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Polda Metro Jaya membentuk tim terpadu untuk menangani perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat secara menyeluruh. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Pemenuhan hak korban dijalankan seiring proses penyidikan agar hukum yang ditegakkan juga bermanfaat bagi pemulihan korban.

Polda Metro Jaya membentuk tim terpadu yang melibatkan penyidik, Dokkes, psikologi, serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menangani perkara ini secara menyeluruh.

Apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain dengan korban berbeda, penyidik menyatakan akan melakukan upaya penyidikan secara maksimal.

Penjelasan tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pada rilis di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026. “Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” ujar Kombes Budi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin memaparkan hal tersebut saat konferensi pers, Jumat, 3 Juli 2026. “Apabila nantinya ditemukan dugaan tindak pidana lain dengan korban berbeda, tentu penyidik akan melakukan upaya penyidikan secara maksimal,” ujar Kombes Iman.

Kepolisian menegaskan penanganan perkara berjalan profesional dan humanis dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait