Penyidik Dalami Dokumen Elektronik dalam Kasus Mau Print — Rilis Polda Metro
Penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat tidak hanya menyasar proses hukum, tetapi juga pemulihan tiga korban secara fisik dan psikis. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.
Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin dalam keterangan pers, Jumat, 3 Juli 2026. “Kami pastikan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Kombes Iman.
Penyidik telah mengamankan dan mendalami alat bukti dokumen elektronik berupa rekaman video, percakapan WhatsApp, maupun komunikasi telepon.
Keamanan di tempat kerja tidak hanya menyangkut keselamatan fisik, tetapi juga rasa aman secara psikologis atau psychological safety bagi pekerja.
Penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan hak dan pemulihan para korban, baik secara fisik maupun psikis.
Hal itu diungkapkan Kabag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya AKBP Ida Bagus Gede Adi Putra Yadnya, S.Psi., M.Psi., Psikolog dalam keterangan pers, Jumat, 3 Juli 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E. P. Hutagalung pada rilis di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.
Kepolisian menegaskan penanganan perkara berjalan profesional dan humanis dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
