Thursday, 13 August 2026
Hukum

Dugaan Upah Sekitar Rp500 Ribu Korban Mau Print Jadi Sorotan — Rilis Polda Metro

Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers perkembangan penanganan perkara Percetakan Mau Print di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat tidak hanya menyasar proses hukum, tetapi juga pemulihan tiga korban secara fisik dan psikis. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Dari sisi ketenagakerjaan, terdapat informasi dugaan upah yang diterima korban hanya sekitar Rp500 ribu, sementara lembur diduga tidak dibayarkan.

Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026. “Terhadap korban, negara harus hadir dan bertanggung jawab,” ujar Said Iqbal.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E. P. Hutagalung memaparkan hal tersebut saat konferensi pers, Jumat, 3 Juli 2026. “Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan,” ujar Kombes Reynold.

Penjelasan tersebut disampaikan Kabag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya AKBP Ida Bagus Gede Adi Putra Yadnya, S.Psi., M.Psi., Psikolog pada rilis di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Penyidik telah menerima hasil visum et repertum luka terhadap tiga korban, yaitu MRJ, TS, dan AS, sebagai bagian dari pemeriksaan perlukaan.

Semua pihak diajak membangun budaya kerja yang menghormati martabat manusia serta menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan.

Perkembangan perkara disebut akan disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait