Polda Metro Jaya Asistensi Polres Jakpus Tangani Kasus Mau Print: Penjelasan Polisi
Perkembangan penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat dijelaskan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Keterangan tersebut disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.
Dukungan dan asistensi Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyertai kerja Polres Metro Jakarta Pusat sepanjang penyelidikan sampai penyidikan.
Begitu laporan masuk, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat langsung menuju lokasi dan mengecek kondisi di tempat kejadian.
Tersangka MML (40), selaku pemilik Percetakan Mau Print, diduga menjadi pihak yang menggagas penyekapan, pengikatan kaki, dan perantaian terhadap ketiga korban.
Motif para tersangka masih didalami penyidik; keterangan awal mereka belum bisa dijadikan kesimpulan sebelum diuji dengan fakta dan alat bukti.
Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan warga ke call center 110, lalu petugas bergerak menuju tempat kejadian untuk memastikan situasi.
Di lokasi, petugas menemukan tiga korban berinisial AS, MRJ, dan TS, kemudian melakukan evakuasi serta penyelamatan guna pemeriksaan lanjutan.
Menurut kepolisian, korban diduga ditahan secara paksa sekitar 21 hari hingga akhirnya berhasil diselamatkan petugas.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan kepolisian tidak menuduh tiga korban melakukan pencurian; dugaan hilangnya barang yang disampaikan para tersangka masih harus dibuktikan melalui penyidikan. “Kami tidak menyampaikan atau menuduhkan bahwa tiga korban ini melakukan pencurian. Penyidik akan mendalami, benar atau tidak. Kenapa tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian, kenapa justru melakukan penyekapan dan perampasan kemerdekaan seseorang, lalu meminta uang kepada keluarga,” kata Kombes Budi.
Kepolisian memastikan penyidikan perkara ini terus berjalan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
